Lewati ke konten utama

LSP P-1 SMK Negeri 1 Cibadak

Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik sesuai bidang keahlian yang dipelajari di sekolah.

Manfaat sertifikasi kompetensi

Sertifikasi membantu memastikan kompetensi dinilai secara objektif, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengakuan kompetensi

Kompetensi dinilai melalui skema dan standar yang relevan dengan bidang keahlian.

Manfaat ke-1

Kesiapan profesional

Hasil sertifikasi menjadi bukti capaian untuk melanjutkan pendidikan, bekerja, atau berwirausaha.

Manfaat ke-2

Proses yang transparan

Persyaratan, tahapan asesmen, skema, dan kontak layanan tersedia sebagai satu rujukan yang jelas.

Manfaat ke-3

Tata kelola terpercaya

Pelaksanaan didukung pengelola dan asesor kompetensi dengan identitas yang dapat ditelusuri.

Manfaat ke-4

Skema dan layanan sertifikasi

Temukan bidang kompetensi yang dilayani LSP P-1. Setiap skema mengikuti informasi yang diterbitkan dan dikelola langsung oleh sekolah.

Skema yang tersedia

AGR-199-ID - Level 2 - Agroindustri

Jalan Al Muwahidin PO BOX 3 Karang Tengah Cibadak 43351

APAT-199-ID - Level 2 - Agribisnis Perikanan Air Tawar

Jalan Al Muwahidin Karang Tengah PO BOX 3 Cibadak 43351

APHP-199-ID - Level 2 - Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian

Jalan Al Muwahidin PO BOX 3 Karang Tengah Cibadak Kabupaten Sukabumi 43351

ATPH-199-ID - Level 2 - Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura

Jalan Al Muwahidin Karang Tengah PO BOX 3 Cibadak 43351

ATR-199-ID - Level 2 - Agribisnis Ternak Ruminansia

Jalan Al Muwahidin PO BOX 3 Karang Tengah Cibadak 43351

ATU-199-ID - Level 2 - Agribisnis Ternak Unggas

Jalan Al Muwahidin Karang Tengah PO BOX 3 Cibadak 43351

MULTI-199-ID - Level 2 - Multimedia

Jalan Al Muwahidin Karang Tengah PO BOX 3 Cibadak 43351

PM-199-ID - Level 2 - Pengawasan Mutu Hasil Pertanian

Jalan Al Muwahidin PO BOX 3 Karang Tengah Cibadak 43351

Prosedur sertifikasi

Gunakan bagian ini sebagai panduan utama untuk memahami persyaratan, tahapan, dan ketentuan pelaksanaan.

Tanyakan informasi lanjutan

Prosedur Sertifikasi Kompetensi Kelas XII

Sertifikasi kompetensi bagi peserta didik kelas XII SMK Negeri 1 Cibadak merupakan proses untuk mengukur dan memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang telah dikuasai sesuai dengan bidang keahlian dan skema sertifikasi yang tersedia di LSP P-1 SMK Negeri 1 Cibadak.

Syarat dan Ketentuan

  1. Peserta merupakan peserta didik kelas XII SMK Negeri 1 Cibadak.
  2. Peserta telah mengikuti pembelajaran dan memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan sesuai program keahlian dan skema sertifikasi.
  3. Peserta mengikuti seluruh tahapan sertifikasi yang ditetapkan oleh LSP.
  4. Peserta melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditentukan.
  5. Peserta mengikuti asesmen kompetensi sesuai jadwal dan tempat yang telah ditetapkan.
  6. Peserta wajib mematuhi tata tertib dan ketentuan selama pelaksanaan sertifikasi.
  7. Peserta yang dinyatakan kompeten berhak memperoleh sertifikat kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Sertifikasi

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan dan pendataan peserta, pendaftaran, verifikasi persyaratan, pelaksanaan asesmen kompetensi, hingga penetapan hasil sertifikasi.

Tahapan dan teknis pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kondisi, kalender akademik, kesiapan sekolah, jumlah peserta, ketersediaan asesor, tempat uji kompetensi, serta ketentuan LSP dan BNSP yang berlaku. Informasi mengenai jadwal, pembagian peserta, skema sertifikasi, tempat pelaksanaan, dan ketentuan teknis lainnya akan disampaikan oleh pihak sekolah dan LSP kepada peserta.

Peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan memahami skema sertifikasi yang diikuti, memenuhi persyaratan administrasi, serta menguasai kompetensi yang akan diasesmen. Seluruh proses sertifikasi dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan objektivitas, transparansi, dan profesionalitas.

Landasan lembaga

Profil, tujuan, visi, dan misi memberi konteks tentang mandat LSP P-1 serta prinsip yang mendasari pelaksanaan sertifikasi.

Profil lembaga

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-1 SMK Negeri 1 Cibadak merupakan lembaga yang berperan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan bidang keahlian yang dipelajari di sekolah. LSP P-1 dibentuk untuk mendukung pengakuan kompetensi peserta didik melalui proses sertifikasi yang mengacu pada standar kompetensi yang berlaku.

Melalui pelaksanaan sertifikasi kompetensi, LSP P-1 SMK Negeri 1 Cibadak membantu memastikan bahwa peserta didik memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja, dunia usaha, dan dunia industri. Proses sertifikasi dilaksanakan melalui asesmen terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai skema sertifikasi yang tersedia.

Keberadaan LSP P-1 menjadi bagian penting dalam mempersiapkan lulusan SMK yang kompeten, profesional, dan memiliki bukti pengakuan kompetensi. Sertifikat kompetensi yang diperoleh diharapkan dapat menjadi salah satu bekal bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan, memasuki dunia kerja, maupun mengembangkan usaha sesuai bidang keahliannya.

LSP P-1 SMK Negeri 1 Cibadak berkomitmen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan dan fungsi

Tujuan

  1. Menjamin pengakuan kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.
  2. Memastikan peserta didik memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, dunia usaha, dan dunia industri.
  3. Meningkatkan daya saing dan kesiapan lulusan dalam memasuki dunia kerja maupun melanjutkan pengembangan kompetensinya.
  4. Memberikan bukti kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui proses sertifikasi yang objektif dan sesuai ketentuan.
  5. Mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran berbasis kompetensi di SMK Negeri 1 Cibadak.

Fungsi

  1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik sesuai skema sertifikasi yang tersedia.
  2. Melaksanakan proses asesmen kompetensi melalui asesor kompetensi yang sesuai dengan ketentuan.
  3. Menjaga pelaksanaan sertifikasi agar berlangsung objektif, transparan, konsisten, dan profesional.
  4. Mendokumentasikan dan mengelola data serta hasil pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
  5. Mendukung pengembangan budaya kompetensi dan peningkatan kualitas lulusan SMK Negeri 1 Cibadak.

Visi

tset

Misi

  • test

Pengelola dan asesor

Daftar personel yang mendukung tata kelola dan pelaksanaan asesmen kompetensi di LSP P-1 SMKN 1 Cibadak.

ASESOR dan KEPALA LSP — MET 000.013657 2019

Siti Maryam, S.Pt., MP.

Pengelola urutan 1

ASESOR — MET.000.002260 2013

Ir. Anfila Sujarwati, MP.

Pengelola urutan 2

ASESOR — MET.000.005242 2017

Tri Pristiwiwati, S.TP., M.M.Pd.

Pengelola urutan 3

ASESOR — MET.000.005239 2017

Surono, S.Pd., M.M.Pd.

Pengelola urutan 4

ASESOR — MET.000.013700 2019

Teguh Saputra, SP.

Pengelola urutan 5

ASESOR — MET.000.005240 2017

Siti Masitoh, S.TP., M.M.Pd.

Pengelola urutan 6

ASESOR — 000.005243 2017

Ujang Karsandi, S.TP., MP

Pengelola urutan 7

ASESOR — MET.000.005249 2017

Muhamad Harun Rabiyudin, S.Kom

Pengelola urutan 8

ASESOR — MET.000.0005241 2017

Cecen Jamaludin, S.TP.

Pengelola urutan 9

ASESOR — MET.000.013646 2019

Ani Rani, S.Pt., MP.

Pengelola urutan 10

ASESOR — MET.000.013637 2019

Nono Juarno, S.ST.

Pengelola urutan 11

ASESOR — MET.000.005238 2017

Idris Supendi, SP., M.M.Pd.

Pengelola urutan 12

ASESOR — MET.000.005245 2017

Ela Melawati, SP., M.M.Pd.

Pengelola urutan 13

ASESOR — MET.000.005236.2017

Ati Yusmiarti, SP., MP.

Pengelola urutan 14

ASESOR — MET.000.005246 2017

Ir. Suryanto, M.M.Pd.

Pengelola urutan 15

ASESOR — MET.000.005237 2017

Yenti Rokhmulyenti, S.Pi., MP.

Pengelola urutan 16

ASESOR — MET.000.000064 2021

Wulan Handayani, S.Kom.

Pengelola urutan 17

ASESOR — MET.000.000063 2021

Arya Darajat, S.TP., Gr

Pengelola urutan 18

ASESOR — MET.000.009671 2021

Sindi Destia Putri, S.TP.

Pengelola urutan 19

ASESOR — MET.000.009672 2021

Asep Parizal, SP., Gr.

Pengelola urutan 20

ASESOR — MET.000.007365 2023

Heri Maulana, S.ST.

Pengelola urutan 21

ASESOR — MET.000.006264.2018

Rohendi, S.ST., Gr

Pengelola urutan 22

ASESOR — MET.000.005659 2024

Anja Wulan Sari, S.Pd., Gr.

Pengelola urutan 23

ASESOR — MET.000.005664 2024

Julio Ika Salpi, S.Pd.

Pengelola urutan 24

ASESOR — MET.000.005660 2024

Ayuni Damayanti Rahayu, S.Pd., Gr.

Pengelola urutan 25

ASESOR — MET.000.005668 2024

Yandri Muhamad Ramadan, S.Tr.P.

Pengelola urutan 26

Perlu memastikan skema atau tahapan sertifikasi?

Hubungi kontak publik LSP untuk memastikan ketersediaan skema, persyaratan, jadwal, dan ketentuan pelaksanaan terbaru.

Kehumasan SMKN 1 Cibadak