Pengakuan kompetensi
Kompetensi dinilai melalui skema dan standar yang relevan dengan bidang keahlian.
Manfaat ke-1Jadwal TKA 2026 — Pelaksanaan mulai tanggal 26 Oktober 2026
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik sesuai bidang keahlian yang dipelajari di sekolah.
Sertifikasi membantu memastikan kompetensi dinilai secara objektif, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kompetensi dinilai melalui skema dan standar yang relevan dengan bidang keahlian.
Manfaat ke-1Hasil sertifikasi menjadi bukti capaian untuk melanjutkan pendidikan, bekerja, atau berwirausaha.
Manfaat ke-2Persyaratan, tahapan asesmen, skema, dan kontak layanan tersedia sebagai satu rujukan yang jelas.
Manfaat ke-3Pelaksanaan didukung pengelola dan asesor kompetensi dengan identitas yang dapat ditelusuri.
Manfaat ke-4Temukan bidang kompetensi yang dilayani LSP P-1. Setiap skema mengikuti informasi yang diterbitkan dan dikelola langsung oleh sekolah.
Jalan Al Muwahidin PO BOX 3 Karang Tengah Cibadak 43351
Jalan Al Muwahidin Karang Tengah PO BOX 3 Cibadak 43351
Jalan Al Muwahidin PO BOX 3 Karang Tengah Cibadak Kabupaten Sukabumi 43351
Jalan Al Muwahidin Karang Tengah PO BOX 3 Cibadak 43351
Jalan Al Muwahidin PO BOX 3 Karang Tengah Cibadak 43351
Jalan Al Muwahidin Karang Tengah PO BOX 3 Cibadak 43351
Jalan Al Muwahidin Karang Tengah PO BOX 3 Cibadak 43351
Jalan Al Muwahidin PO BOX 3 Karang Tengah Cibadak 43351
Gunakan bagian ini sebagai panduan utama untuk memahami persyaratan, tahapan, dan ketentuan pelaksanaan.
Tanyakan informasi lanjutanSertifikasi kompetensi bagi peserta didik kelas XII SMK Negeri 1 Cibadak merupakan proses untuk mengukur dan memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang telah dikuasai sesuai dengan bidang keahlian dan skema sertifikasi yang tersedia di LSP P-1 SMK Negeri 1 Cibadak.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan dan pendataan peserta, pendaftaran, verifikasi persyaratan, pelaksanaan asesmen kompetensi, hingga penetapan hasil sertifikasi.
Tahapan dan teknis pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kondisi, kalender akademik, kesiapan sekolah, jumlah peserta, ketersediaan asesor, tempat uji kompetensi, serta ketentuan LSP dan BNSP yang berlaku. Informasi mengenai jadwal, pembagian peserta, skema sertifikasi, tempat pelaksanaan, dan ketentuan teknis lainnya akan disampaikan oleh pihak sekolah dan LSP kepada peserta.
Peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan memahami skema sertifikasi yang diikuti, memenuhi persyaratan administrasi, serta menguasai kompetensi yang akan diasesmen. Seluruh proses sertifikasi dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan objektivitas, transparansi, dan profesionalitas.
Profil, tujuan, visi, dan misi memberi konteks tentang mandat LSP P-1 serta prinsip yang mendasari pelaksanaan sertifikasi.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-1 SMK Negeri 1 Cibadak merupakan lembaga yang berperan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan bidang keahlian yang dipelajari di sekolah. LSP P-1 dibentuk untuk mendukung pengakuan kompetensi peserta didik melalui proses sertifikasi yang mengacu pada standar kompetensi yang berlaku.
Melalui pelaksanaan sertifikasi kompetensi, LSP P-1 SMK Negeri 1 Cibadak membantu memastikan bahwa peserta didik memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja, dunia usaha, dan dunia industri. Proses sertifikasi dilaksanakan melalui asesmen terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai skema sertifikasi yang tersedia.
Keberadaan LSP P-1 menjadi bagian penting dalam mempersiapkan lulusan SMK yang kompeten, profesional, dan memiliki bukti pengakuan kompetensi. Sertifikat kompetensi yang diperoleh diharapkan dapat menjadi salah satu bekal bagi lulusan untuk melanjutkan pendidikan, memasuki dunia kerja, maupun mengembangkan usaha sesuai bidang keahliannya.
LSP P-1 SMK Negeri 1 Cibadak berkomitmen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
tset
Daftar personel yang mendukung tata kelola dan pelaksanaan asesmen kompetensi di LSP P-1 SMKN 1 Cibadak.
ASESOR dan KEPALA LSP — MET 000.013657 2019
ASESOR — MET.000.002260 2013
ASESOR — MET.000.005242 2017
ASESOR — MET.000.005239 2017
ASESOR — MET.000.013700 2019
ASESOR — MET.000.005240 2017
ASESOR — 000.005243 2017
ASESOR — MET.000.005249 2017
ASESOR — MET.000.0005241 2017
ASESOR — MET.000.013646 2019
ASESOR — MET.000.013637 2019
ASESOR — MET.000.005238 2017
ASESOR — MET.000.005245 2017
ASESOR — MET.000.005236.2017
ASESOR — MET.000.005246 2017
ASESOR — MET.000.005237 2017
ASESOR — MET.000.000064 2021
ASESOR — MET.000.000063 2021
ASESOR — MET.000.009671 2021
ASESOR — MET.000.009672 2021
ASESOR — MET.000.007365 2023
ASESOR — MET.000.006264.2018
ASESOR — MET.000.005659 2024
ASESOR — MET.000.005664 2024
ASESOR — MET.000.005660 2024
ASESOR — MET.000.005668 2024
Hubungi kontak publik LSP untuk memastikan ketersediaan skema, persyaratan, jadwal, dan ketentuan pelaksanaan terbaru.
Kehumasan SMKN 1 Cibadak